Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Pencatatan Perubahan nama

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN NAMA

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
  2. Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
  14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
  18. Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian

7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTSEN Lintas Sektor Kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat

  • 11 Desember 2025 08:12:16
  • 51
  • Administrator

Kuningan, 11-12-2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekon ..... Baca Selengkapnya

Dorong Transformasi Digital, Disdukcapil Kuningan Gandeng Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan IKD

  • 11 Desember 2025 10:34:48
  • 44
  • Administrator

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat transformasi pelayanan publik. Langkah strate ..... Baca Selengkapnya

Menerima Kunjungan Kerja dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Dalam rangka Study Banding Program Inovasi PADUKA

  • 10 Desember 2025 09:00:30
  • 32
  • Administrator

KUNINGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan menerima kunjungan kerja (kunker) dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, pada hari Rabu 10 Desember 2025. Kunjungan ..... Baca Selengkapnya

LAGI!!! Dukcapil Turun Lapangan: Desa Nanggela Jadi Lokasi POLANTAS hari ini

  • 04 Desember 2025 16:06:54
  • 44
  • Hum B Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan kembali melanjutkan program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas). Setelah sebelumnya menyasar Desa Legok dan D ..... Baca Selengkapnya

Hari Disabilitas Internasional: Dukcapil Kuningan Torehkan Prestasi Membanggakan

  • 03 Desember 2025 16:06:34
  • 74
  • Hum B Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, Dukcapil Kuningan menerima penghargaan dari Ikatan ..... Baca Selengkapnya

Dukcapil Kuningan Lanjut Gelar POLANTAS di Dua Desa, Layani 11 Warga

  • 03 Desember 2025 16:06:25
  • 50
  • Hum B Dukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan kembali melaksanakan kegiatan Jemput Bola Program POLANTAS (Pelayanan untuk ODGJ, Lansia, dan Disabilitas), sebagai wujud pelayanan inkl ..... Baca Selengkapnya

  • 21 Desember 2025

    Pukul : 20:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Di PANDAPA (SAUNG RAHAYAT) Bersama KKN UNIVERSITAS PRASETIA MULYA

  • 14 Desember 2025

    Pukul : 20:11:00 s/d Selesai
    DUKCAPIL ON THE STREET, di Toserba GRIYA Kuningan

  • 13 Desember 2025

    Pukul : 20:00:00 s/d Selesai
    Pelayanan Di Desa Kawahmanuk Kec. Darma Kab. Kuningan

  • 10 Desember 2025

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    Menerima Kunjungan Kerja dari Disdukcapil Kabupaten Sumedang, Dalam rangka Study Banding Program Inovasi PADUKA

  • 03 November 2025

    Pukul : 10:00:00 s/d Selesai
    Menerima kunjungan dari Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan

  • 19 Desember 2025

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB