Selamat Datang di Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan

Loading...



Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan

PELAYANAN PENCATATAN PERUBAHAN KEWARGANEGARAAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 24 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

Syarat-syarat yang diperlukan :

  1. Fotocopy Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI; atau
  2. Fotocopy Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  3. Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
  4. Kutipan akta-akta catatan sipil;
  5. Kutipan akta perkawinan/akta nikah bagi yang sudah kawin;
  6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (dengan memperlihatkan dokumen aslinya);
  7. Bagi penduduk WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan WNA tinggal tetap membawa KK dan KTP;
  8. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 10.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy penerima kuasa;

Prosedur

  1. Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;
  2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
  3. Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
  4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  5. Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan untuk diverifikasi;
  6. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
  7. Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang Pendaftaran Penduduk untuk dicatat dalam register;
  8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan kewarganegaraan sesuai berkas;
  9. Petugas meneruskan berkas dan register kepada kasir;
  10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
  11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
  12. Operator komputer menginput data register akta perubahan kewarganegaraan ke dalam system komputer dengan teliti setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta catatan sipil;
  13. Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang Pencatatan Sipil;
  14. Kepala bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan kewarganegaraan, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang Pencatatan Sipil untuk diparaf kepala bidang Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
  16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan Kewarganegaraan, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
  17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan dan dokumen lainnya;
  18. Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan kepada Petugas Loket Pelayanan;
  19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
  20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  21. Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
  22. Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Lamanya penyelesaian :

7 (Tujuh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

 

Berita Terkini

Disdukcapil Kuningan Raih ISO 27001 dan Abdi Nagri

  • 22 April 2026 08:18:55
  • 110
  • Administrator

KUNINGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan meraih dua penghargaan sekaligus dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dukcapil Jawa Barat, berlangsung  Rabu, 2 ..... Baca Selengkapnya

Bupati Dian Apresiasi Kinerja Perangkat Daerah Lewat Indeks Reformasi Birokrasi 2025

  • 20 April 2026 20:01:33
  • 130
  • Administrator

KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah atas capaian terbaik dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025. Keg ..... Baca Selengkapnya

Bupati Dian: Pensiun Bukan Akhir, Tapi Awal Babak Baru yang Lebih Bermakna

  • 04 Februari 2026 10:16:19
  • 359
  • Administrator

KUNINGAN – Bupati Kuningan menegaskan bahwa masa pensiun merupakan fase alamiah dalam perjalanan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tidak boleh dipandang sebagai akhir dari segalanya. ..... Baca Selengkapnya

Disdukcapil Kabupaten Kuningan Terima Kunjungan Audit Internal SMKI dari Provinsi Jawa Barat

  • 21 Januari 2026 09:00:05
  • 435
  • Administrator

KUNINGAN – Dalam upaya memperkuat pelindungan data kependudukan dan meningkatkan standar pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menerima kunju ..... Baca Selengkapnya

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DTSEN Lintas Sektor Kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat

  • 11 Desember 2025 08:12:16
  • 734
  • Administrator

Kuningan, 11-12-2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan hari ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) penting terkait percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekon ..... Baca Selengkapnya

Dorong Transformasi Digital, Disdukcapil Kuningan Gandeng Universitas Prasetiya Mulya Luncurkan IKD

  • 11 Desember 2025 10:34:48
  • 676
  • Administrator

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan komitmen serius dalam mempercepat transformasi pelayanan publik. Langkah strate ..... Baca Selengkapnya

  • 24 Mei 2026

    Pukul : 06:30:00 s/d Selesai
    DUKCAPIL ON THE STREET Bertempat di Griya Toserba

  • 23 Mei 2026

    Pukul : 09:00:00 s/d Selesai
    DUKCAPIL TAMASYA Bertempat di ZAMZAM POOL Desa Manislor Jalaksana Kuningan

  • 20 Mei 2026

    Pukul : 08:00:00 s/d Selesai
    KUNINGAN SIPP (Sinergi Integritas Pelayanan Publik) Bertempat di Bale Desa Garawangi

  • 27 April 2026

    Pukul : 08:08:00 s/d Selesai
    PELAYANAN SIKUDA CEPAT WARGA BINAAN LAPAS

  • 26 April 2026

    Pukul : 07:00:00 s/d Selesai
    DUKCAPIL ON THE STREET DI AREA CFD TOSERBA GRIYA KUNINGAN

  • 20 Mei 2026

    SENIN - KAMIS

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 12:00 WIB

                        13:00 WIB - 16:00 WIB


    JUMAT

    Jam Kerja = 07:30 WIB - 11:30 WIB

                        13:00 WIB - 16:30WIB